Polisi Tangkap 11 Orang Termasuk Pegawai Komdigi Terkait Judi Online
Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu warga sipil.
Ade Ary menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal kabar penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
source : javanewstv.com